Pendampingan Hukum dalam Perkara Perdata sebagai Penggugat dan atau sebagai Tergugat, baik itu Perkara Perbuatan Melwan Hukum atau Wanprestasi. Tim Advokat /Lawyer kami telah berpengalaman dalam menangani Sengketa Hak Atas Tanah, sengketa Jual Beli, sengketa Waris, sengketa Harta Bersama, Perceraian & Hak Asuh Anak, Wanprestasi, Ingkar Janji, Kontrak tidak dilaksanakan, Utang Piutang, Perselisihan Hubungan Industrial, Dll
– Kuasa Hukum sebagai Penggugat.
langkah hukum yang kami tempuh dalam perkara perdata adalah mempelajari secara ditail kasus anda, kemudian megirimkan surat klarifikasi dengan tujuan untuk Mediasi (Menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan) agar masalah hukum anda tidak berkepanjagan sampai ke Pengadilan, namun jika Upaya Mediasi Gagal Maka Tim Advokat/Lawyer sebagai Kuasa Hukum akan melakukan Upaya Hukum yaitu mengajukan Gugatan di Pengadilan.
– Kuasa Hukum Sebagai Tergugat.
Lawyer / Advokat akan mewakili anda sebagai Kuasa Hukum Tergugat di Pengadilan, membuat Eksepsi, Jawaban 7 Gugata Rekonvensi, membuat Duplik, mengajukan Bukti Surat, mengadirkan Saksi-saksi, menerima Salinan Putusan Hakim, Melakukan Upaya Hukum Banding, Membuat Memori Kasasi/Kontra Memori Banding & Menyatakan Kasasi, membuat Memori Kasasi /kontra Memori Kasasi & Menyatakan Peninjauan Kembali, Membuat Memori Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali.
Jangan Ragu untuk menghubungi Admin kami.